AdSense Page Ads

Saturday, March 25, 2017

Ngerem Jempol Yukkk

"Legal Disclaimer:

Buat Teman2 Sosial media,
Direkomendasi oleh Pengacara
Facebook saat ini adalah entitas publik. Semua pengguna FB harus membuat pernyataan seperti ini. Jika anda belum mengeluarkan pernyataan setidaknya satu kali, maka akan secara teknis bahwa anda mengizinkan penggunaan foto dan informasi di akun facebook:
Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak mengijinkan siapapun untuk menggunakan foto dan informasi di akun facebook saya dan digroup facebook ini ke media apapun."

Prens, mo sejuta kali ngeposting 'tidak memberi ijin' untuk orang/Facebook menggunakan foto anda NGGAK akan membuat anda bisa menuntut kalau ada yang memakai foto anda tanpa ijin. Logika aja, seberapa sering meme lucu dishare tanpa kita tahu siapa yang pertama buat. 

Sebaliknya, tanpa pernyataan pun kalo udah dipakai tanpa ijin dan merugikan orang lain kita jelas nggak bertanggungjawab dan bisa nuntut [pencemaran nama baik]. Coba itu yang bilang ini ilmu/statement dari lawyer/pengacara, tolong keluarin link resmi dari lawyer terkait. RESMI ya, dari website beliau atau kompas detik etc.

Ini tipikal hoax yang termasuk nggak berbahaya, tapi kita mesti belajar nggak main copas share tanpa mikir. Waktu ini beredar hoax 54 orang Indonesia disini ditangkap dan dideportasi gara2 Executive order nya Trump, pas dicek di KJRI ternyata hoax. Berbahaya? Nggak. Tapi kebayang ga jadi orang Indonesia di negara orang yang mungkin bahasa Inggrisnya juga nggak lancar, tinggal di daerah yang komunitas orang Indonesianya sedikit atau malah nggak ada, dan nerima pesan begini tanpa tau mau klarifikasi kemana. Tinggal aja deh dag dig dug takut diciduk/dipersulit walau surat-surat resmi. Kesian ga sih? 

Yuk belajar direm dulu jempolnya, belajar lebih pintar sedikit, belajar bertanggung jawab terhadap apa yang kita posting.

1 comment:

  1. ada beberapa temen fb yang share kayak gitu, saya sih ketawa aja. hihi.. masih banyak orang yang percaya informasi keliru dan langsung ngeshare tanpa cek ricek dulu.

    ReplyDelete

Search This Blog